Home Politik Dana Desa Muaro Jambi Rp22 Miliar Mengendap di Kas Daerah

Dana Desa Muaro Jambi Rp22 Miliar Mengendap di Kas Daerah

Muaro Jambi, Gatra.com - Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro memaparkan capaian dan kendala yang dihadapi dalam penyaluran Dana Desa dihadapan rombongan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi. Pemkab Muaro Jambi telah menerima kucuran Dana Desa dari pemerintah pusat dengan realisasi 100 persen, tetapi penyerapan anggaran tersebut baru berada pada posisi 72,33 persen pada awal Oktober 2019.

"Hal ini dikarenakan beberapa sebab, di antaranya 40 persen tahap ketiga Dana Desa baru direalisasikan oleh pemerintah pada September," kata Masnah Busro, Senin (7/10). Kendala lain, kata Masnah, terdapat beberapa kegiatan yang harus disempurnakan sehingga harus menggeser belanja perubahan APB desa.

"Untuk saat ini tengah dilakukan proses percepatan perubahan APB desa dimaksud, sehingga bisa secepatnya pula merealisasikan serapan dana desa sampai dengan akhir bulan Desember," ujarnya.

Masnah menyebut, Pemkab Muaro Jambi mendapat Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp123 miliar pada tahun ini dan telah ditransfer dengan persentase 100 persen. Dana Desa ini dialokasikan untuk 150 desa yang ada di Muaro Jambi.

Menanggapi pemaparan bupati tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjend Perbendaharaan Provinsi Jambi, Supendi mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mentransfer Dana Desa Muaro Jambi sebesar Rp123 miliar. Namun, dana itu belum terserap, masih terdapat sekitar Rp22 miliar Dana Desa yang masih berada di kas umum daerah dan belum ditransfer ke desa.

"Dana itu belum disalurkan karena belum lengkap dari segi persyaratan, karena itu kami meminta agar pelaksanaan Dana Desa ini disegerakan. Para camat yang hadir tadi turut kita ingatkan agar membantu percepatan realisasi dana desa tersebut," kata Supendi.

Supendi mengatakan, jika Dana Desa ini tidak terserap 100 persen, maka jatah Dana Desa Muaro Jambi pada tahun berikutnya akan dikurangi.

"Kalau tidak terealisasi, akan mempengaruhi atau mengurangi yang jatah tahun depan karena setiap rupiah yang disampaikan ke daerah harus dipertanggung jawabkan," kata Supendi.

486