Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyatakan, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan penyebab defisit BPJS. Sebab, hanya 50% dari 32,5 juta PBPU yang rutin membayarkan iurannya setiap bulan.
"Yang membuat BPJS ini bleeding adalah PBPU di mana hanya 50% saja yang rutin. Sisanya hanya membayar saat perlu fasilitas kesehatan dan setelahnya langsung berhenti dan tidak bayar lagi," katanya saat ditemui dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) tentang Tarif Iuran BPJS di Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Mardiasmo menyampaikan, persoalan tersebut perlu ada pembenahan dalam sistem kepersertaan untuk memperoleh data yang akurat. Ia mengatakan, data yang akurat dan valid tersebut akan memengaruhi jumlah iuran dan berpotensi dibayarkan.
"Perlu ada pembenahan dalam sistem manajemen kepersertaan, di mana harus dicoret peserta yang sudah meninggal dan terbukti sudah tidak aktif lagi. Lalu juga kerja sama dengan pemda untuk perbaiki faskes di daerahnya sehingga tidak terlalu banyak yang dirujuk ke rumah sakit dan ini semua selalu dirapatkan setiap hari," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan evaluasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 3,5 juta peserta yang dihapus sebagai peserta karena terbukti sudah tidak aktif. Sementara total jumlah peserta BPJS sekitar 223 juta orang. Rinciannya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 133,8 juta, Pegawai Penerima Upah (PPU) Pemerintah sebanyak 51,2 juta, dan PBPU sebanyak 37,6 juta.