Home Politik Proyektil Peluru Randi akan Diuji di Belanda dan Australia

Proyektil Peluru Randi akan Diuji di Belanda dan Australia

Jakarta, Gatra.com - Polri bakal membawa proyektil peluru yang menyebabkan tewasnya Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), La Randi dan seorang ibu hamil, Putri, yang terluka akibat tembakan di betisnya, ke Belanda dan Australia. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan hasil yang komprehensif.

"Proyektil yang menyebabkan Randi meninggal dan yang menembus satu ibu hamil, untuk kepastian maka proyektil akan diuji ke Belanda dan Australia. Ini upaya kita untuk menguji secara profesional siapa pelakunya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Asep menambahkan, proyektil itu ditemukan di sekitar tempat korban tewas. Diketahui, Randi tewas tertembak saat aksi tolak UU dan RUU kontroversial di depan Gedung DPRD Sultra.

Seiring uji proyektil itu, Asep menyebut pihaknya juga tetap memeriksa enam anggota yang membawa senjata api saat aksi tersebut berlangsung. Keenam anggota itu berasal dari Polda Sultra dan Polres Kendari berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.

"Dari enam orang yang sudah diperiksa karena mereka melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) pengamanan unjuk rasa. Padahal sudah dijelaskan berkali-kali saat pengamanan unras tidak boleh dibawa senpi. Dalam konteks ini mereka melanggar disiplin," ujar Asep.

Keenam anggota itu diperiksa menyusul ditemukannya tiga selongsong peluru di saluran drainase depan kantor Disnakertrans Sultra pada Sabtu (28/9) lalu. Kini, keenam anggota itu sudah dibebastugaskan.

Sebelumnya, tim gabungan dokter forensik yang melakukan autopsi memastikan Randi tewas karena terkena tembakan senjata api. Tak hanya Randi, mahasiswa bernama Muh Yusuf Kardawi (19) juga meninggal dunia dalam demonstrasi di Sultra.

Dilansir Antara, Yusuf meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Sultra. Ia meninggal akibat luka dari benda tumpul. 

182