Home Politik KPU Ingatkan Pemda yang Belum Tandatangani NPHD

KPU Ingatkan Pemda yang Belum Tandatangani NPHD

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyebut ada sebanyak 209 dari 270 Pemerintah Daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU. 

“Masih ada 61 Pemda yang hingga kini belum tandatangan NPHD dengan KPU. Data ini dihimpun secara real time per hari,” kata Arief dalam Rakor Evaluasi Pendanaan Pilkada tahun 2020 di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (7/10).

Arief mengungkapkan selebihnya ada 209 daerah sudah tandatangani [NPHD]. Rinciannya adalah 203 dengan KPU Kabupaten dan Kota, 6 KPU provinsi. 

Arief menuturkan, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, telah ditetapkan tanggal 1 Oktober 2019 sebagai batas akhir penandatanganan NPHD.

“KPU juga sudah membuat PKPU dimana dalam tahapan itu kita menentukan tanggal 1 Oktober sudah ditandatangani NPHD. KPU kemudian mengkolekting data tanggal 1 Oktober. Kita minta pada seluruh satker mengajukan kepada kita, apakah sudah tanda tangan apa belum, sudah dikirimkan dokumen NPHD apa belum,” katanya. 

Arief mengungkapkan ada beberapa kendala yang ditemui mengenai belum ditandatanganinya NPHD terkait kepala daerah, yang berhalangan di tempat, maupun kendala administratif.

“KPU Provinsi, kabupaten atau kota juga melaporkan kepada kita terkait beberapa kendala, misalnya ada daerah yang sampai tanggal 1 Oktober belum bisa NPHD, karena kepala daerahnya sedang di luar negeri, ataupun persoalan administrasi untuk dilakukan penyesuaian yang sering kali prosesnya agak lama," katanya.

90

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR