Jakarta, Gatra.com - Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka yang diduga terlibat penganiayaan korban relawan Presiden Joko Widodo, Ninoy Karundeng.
"Berkaitan viralnya korban Ninoy, ada laporan ke Polda Metro Jaya, lalu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/10).
Argo kemudian menyebutkan, para tersangka tersebut yaitu, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Menurutnya, mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu.
Sebelumnya, di hari yang sama, Argo sempat menyebutkan, poilisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan. Hal itu diucapkan Argo setelah konferensi pers di Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"Ya ada beberapa yang sudah ditangkap dan dilakukan pengamanan di Polda Metro. Sampai saat ini ada delapan orang. Hari ini juga ada pemeriksaan saksi ya," ujar Argo.
Sebelumnya sempat viral, video yang menampilkan sosok Ninoy Karundeng. Terlihat dalam video itu, wajahnya lebam dan terdengar suara orang yang mengintrogasi dirinya. Ninoy diduga mengalami penculikan dan penganiayaan.
Ninoy menghilang pada Senin (30/9) lalu. Ia diculik saat kerusuhan setelah demo yang terjadi di kawasan Pejompongan. Waktu itu, Ia sedang meliput dan mengambil gambar kerusuhan. Ia kemudian dipulangkan oleh penculik. Selanjutnya, Ninoy langsung melapor ke pihak polisi pada Selasa (2/10).