Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menyuap untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2017, APBN-P 2017, dan APBN 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Natan Pasomba berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Jaksa penuntut umum KPK menyampaikan tuntutan tersebut setelah mempertimbangkal hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Natan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan berterus terang perbuatannya serta menyampaikan penyesalan. Terdakwa sopan dalam persidangan serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.
"Menyatakan terdakwa Natan Pasomba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Natan Pasomba terbukti memberikan hadiah uang sejumlah Rp2,6 miliar dan US$22.000 kepada Anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019, Sukiman. Kemudian Rp1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Dirjen Perimbangan Kemenkeu, Rifa Surya, dan Rp400 juta untuk Tenaga Ahli Anggota DPR RI F-PAN, Suherlan.
Menurut jaksa perbuatan Natan Pasomba terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.