Jakarta, Gatra.com - Terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dinyatakan bersalah dalam kasus suap kesepakatan kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PTLTU) Mulut Tambang Riau-1. Jaksa menuntut Sofyan dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menetapkan lamanya penahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan," ujar jaksa Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa disebut tidak ikut menikmati hasil suap.
Baca Juga: Adhyaksa Datang ke Sidang Sofyan Basir Beri Dukungan Moril
"Menuntut supaya majelis hakim sebagai berikut menyatakan terdakwa Sofyan Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ucap jaksa.
Menurut jaksa, Sofyan memasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN. Kasus ini terkait kesepakatan kontrak proyek IPP PLTU Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Sofyan dianggap mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited berupa pemberian uang Rp4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.