Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Wamena, Papua. Angka itu naik dari sebelumnya yang hanya berjumlah 7 orang tersangka. Dari total itu, 10 diantaranya sudah ditahan. Sementara 3 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka ini aktivitasnya, melanggar hukumnya karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan. Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/10).
Selain melanggar hukum, Asep menerangkan tersangka terlibat perusakan barang dan disangkakan Pasal 170 KUHP. Tersangka juga melakukan pembakaran sehingga dikenakan Pasal 187 KUHP.
"Ini yang menjadi dasar mereka diproses di penegakan hukum. Barbuk (barang bukti) yang diamankan ada 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor yang terbakar, satu unit kendaraan hi-lux, juga rekaman video. Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk. Ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," paparnya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Wamena pada 23 September 2019 lalu. Polisi menyebut kerusuhan itu dipantik berita hoaks soal diskriminasi.
Berdasarkan perkembangan terbaru, sekitar 31 orang dinyatakan meninggal dunia. Ribuan orang diungsikan karena sejumlah rumah serta fasilitas publik rusak dan terbakar. Beberapa warga pendatang juga memilih pulang ke daerah asal masing-masing.