Jakarta, Gatra.com - PT Bank Central Asia (BCA) Tbk dengan senang hati menyambut positif kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam melonggarkan Loan to Value (LTV) sebesar 5% untuk kredit properti, khususnya untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit dari pelaku usaha.
"Kita menyambut baik. Meski, kalau Desember baru ditetapkan [kebijakan baru LTV], pasti efeknya tahun depan," ujar Executive Vice President of Costumer Loan Division BCA, Felicia M. Simon, setelah menghadiri "Media Briefing: BCA dan Sinar Mas Land Undang Masyarakat ke Acara BCA Expo 2019", di Jakarta, Senin (7/10).
Felicia juga menjelaskan bahwa dengan kebijakan tersebut, tidak akan secara langsung memberikan dampak kepada masyarakat. Melainkan, diperlukan beberapa waktu guna terimplementasi dengan baik.
Baca Juga: Gubernur BI Sebut 4 Faktor Penopang Ekonomi Indonesia
"Daya beli masyarakat harus didorong. Kalau saya lihat, kebijakan yang dibuat regulator mendorong industri tapi memang butuh waktu. Karena keputusan beli rumah itu juga kan butuh proses," jelasnya.
BCA sendiri menargetkan pertumbuhan KPR pada 2019 sebesar 7%-8%.
Seperti diketahui, LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Maka akan mempengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen. Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil uang DP yang bisa disediakan konsumen. Dengan kata lain, bisa meningkatkan daya beli properti.
BI telah melonggarkan LTV usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2019. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Desember 2019.