Pekanbaru, Gatra.com – Seorang turis asal Inggris, John Henry William D’Anger ditahan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru lantaran melanggar aturan keimigrasian. Dia overstay di Pekanbaru.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior P Sigalingging mengatakan, lelaki 47 tahun itu diamankan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja Bengkalis pada 8 September lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing di sekitaran TPI.
Setelah diperiksa, John masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno – Hatta pakai Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari sejak 13 Juli 2019.
"Dari berita acara pemeriksaan TPI Bengkalis, dia sudah mengunjungi sejumlah daerah lalu overstay selama 28 hari. Lantaran itu dia diwajibkan membayar biaya beban Rp1 juta per hari," kata Junior kepada Gatra.com, Senin (7/10).
Lantaran tak mampu membayar denda, John diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian pada 13 September lalu. Begitu sampai, laporan atensi John langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kememkumham Riau.
Rudenim juga sudah melakukan pendentensian, pengambilan data, sidik jari dan foto John. Selanjutnya Rudenim berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris bahwa warga negaranya telah ditahan di ruang isolasi Rudenim.
"Kami juga sudah menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas agar pendeportasian yang bersangkutan bisa dipercepat," ujarnya.
Hanya saja, Kedutaan Inggris tidak bisa langsung memfasilitasi pendeportasi John. "Mereka hanya menghubungkan ke keluarga dan biar keluarga saja yang membantu," katanya.
Keluarga John kata Junior menyanggupi untuk biaya pendeportasian. "Kalau jadi, dia akan diberangkatkan melalui Medan ke negara asalnya London," cerita Junior.
Reporter: Virda Elisa