Pontianak, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan jumlah kapal yang jadi barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan ada 556 kapal ikan asing (KIA), sejak bulan Oktober 2014 hingga pemusnahan pada tahun ini.
“Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal,” ujar Susi usai kegiatan penenggelaman 18 KIA di perairan Pulau Dato, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Minggu, (6/10).
Susi menegaskan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini dilakukan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang, perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda atau alat yang digunakan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas negara atau dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. Ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Pemusnahan ini tidak hanya melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi yang menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, serta memastikan kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari hasil laut,” jelas Komandan Satgas 115 ini.
Susi menegaskan pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satgas 115. Dalam prakteknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.
“Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum, kita kumpulkan hingga perkaranya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman,” katanya.