Jakarta, Gatra.com - Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang juga Kapuspen Kemendagri, Bahtiar menanggapi kasus tertangkapnya Bupati Lampung Utara terkait dugaan korupsi.
Dia mengatakan, tetap menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di rumah dinas Bupati Lampung Utara.
"Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Bahtiar mengatakan, Kemendagri sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
"Informasinya sudah masuk kepada kami, termasuk kiriman video dan foto," ujarnya.
Ia menegaskan, meski OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Utara sedang berlangsung, tetapi penyelenggaraan pemerintahan di sana masih berjalan dengan baik. Ia memastikan persoalan itu tidak memengaruhi jalannya sistem pemerintahan.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani proses hukum/ditahan, maka wakil kepala daerah menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH).