Jakarta, Gatra.com - Mulai Januari 2020 Pemerintah mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan, untuk menggantikan minyak goreng curah. Alasannya, minyak goreng curah dianggap kurang menyehatkan bagi tubuh.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, pada tahun depan, pabrik minyak goreng curah tidak boleh menjual langsung hasil produksinya ke pasaran dan hanya boleh dijual ke sesama pabrik.
"Minyak curah itu dilarang dipasaran, meski antara pabrik dengan pabrik boleh. Namun pabrik tidak boleh menjual ke konsumen direct. Jadi, ke konsumer harus masuk ke dalam kemasan," kata Airlangga ditemui wartawan di kantor Menko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Menteri yang juga merangkap sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, adanya kebijakan baru dari minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan tentunya akan meningkatkan nilai jual.
"Pasti lah harga lebih mahal. Curah kan enggak pake packaging, tetapi [minyak kemasan] untuk higienis saja," pungkasnya