Home Politik Survei LSI: 76 Persen Masyarakat Setuju Perppu Revisi UU KPK

Survei LSI: 76 Persen Masyarakat Setuju Perppu Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui revisi UU KPK, setuju Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi. "(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei di Hotel Erian, Jl KH Wahid Hasyim, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

 

Menurut Djayadi Hanan, survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang. Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 13,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. "Pengalaman pada Pilpres 2019, metode ini dapat diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih," ujar Djayadi.

 

Selain itu, LSI juga menyimpulkan bahwa secara kelembagaan, KPK dan Presiden jauh bisa lebih dipercaya ketimbang DPR. Dengan fakta ini, bisa disimpulkan bahwa sebagian besar publik akan mendukung presiden jika mengeluarkan Perppu KPK. Dan sebaliknya, presiden bisa kehilangan kepercayaan publik jika masih maju mundur soal beleid ini.

 

Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

109