Home Ekonomi Tahun 2020, Minyak Goreng Curah Tidak Boleh Lagi Beredar

Tahun 2020, Minyak Goreng Curah Tidak Boleh Lagi Beredar

Jakarta, Gatra.com - Mulai Januari 2020 Pemerintah mewajibkan pengunaan minyak goreng kemasan, untuk menggantikan minyak goreng curah. Alasannya, dari sisi kesehatan minyak goreng curah tidak terjamin.

"Satu program yang sudah dicanangkan beberapa waktu lalu. Ini dimulai Januari 2020. Wajib minyak goreng dalam kemasan. Kita harus tidak boleh lagi ada peredaran minyak curah. Pemerintah berkewajiban memastikan kesehatan masyarakat," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto pada acara Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Indonesia Bebas Dari Minyak Goreng Curah, di Parkiran Sarinah, Minggu (6/8). 

mSelain itu, kata Enggartiasto, sering kali pula minyak goreng curah dijual lebih tinggi dibandingkan minyak goreng kemasan. Karena itu, keuntungan lainnya menggunakan minyak goreng kemasan pemerintah dapat mengontrol harga dan ditentukan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 11.000. 

Baca juga: Mendag Ajak Pusat dan Daerah Kendalikan Harga Bahan Pokok

"Padahal, faktanya minyak curah di pasar juga harganya tinggi. Kalau minyak kemasan tidak bisa, karena kita mengontrol. Tapi terpenting, dari sisi kesehatan tidak ada jaminan bahwa itu sehat. Itu minyak goreng bekas, diolah sedemikian rupa. Dari restoran, dari hotel," ia menjelaskan. 

Dari sisi harga, lanjutnya, pihaknya juga sudah berbicara panjang pada produsen.  Dan mereka telah sepakat Mengurangi labanya, dan pada Januari 2020 sepakat menggelontorkan minyak goreng kemasan menggantikan minyak curah. 

"Januari 2020 nanti bebas sampai ke desa-desa, sampe warung-warung bebas," pungkasnya

320