Home Politik Fokus Menuju Pilkada 2020, Faldo Maldini Hengkang dari PAN

Fokus Menuju Pilkada 2020, Faldo Maldini Hengkang dari PAN

Padang, Gatra.com -  Politikus muda asal Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) Faldo Maldini, resmi mengundurkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia beralasan, ingin lebih fokus menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Pengunduran Faldo dari partai berlogo matahari tersebut, disampaikan melalui surat pengunduran diri tertanggal 3 Oktober 2019, yang diserahkan langsung ke Sekjen PAN, Eddy Suparno, Sabtu (5/10).

Kendati demikian, ia menuturkan, PAN telah memberi kesempatan untuk memiliki karir politik. Melalui PAN, ia sudah mengenal tanggung jawab politik sebagai kader politik sesuai nilai-nilai yang diyakininya.

Namun, terkait keputusan yang saat ini diambil, ia berpendapat untuk menghindari kegaduhan politik. Terutama setelah dirinya mendapat dukungan dari partai politik lain, untuk bertarung pada Pilkada 2020 nanti. Sementara di sisi lain, akan banyak agenda besar yang dilaksanakan PAN ke depannya.

"Benar, saya sudah menganjukan pengunduran diri sebagai kader PAN. Sebagaimana azas yang dijunjung tinggi di PAN, saya sudah konsultasi dua kali dengan pak Zulkifli Hasan dan tiga kali dengan Sekjen PAN, Eddy Suparno," tuturnya kepada awak media.

Sebelumnya, sudah mencuat isu, Faldo Maldini pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain iklan di berbagai media massa, baliho juru bicara Prabowo-Sandi 2019 itu, juga terpajang di berbagai sudut jalan utama di Kota Padang. Tentu itu mempertegas bahwa ia tidak lagi berada di bawah bendera PAN.

Iklan di media massa dan balihonya tertulis tagline "Sumangaik Baru"berlatar PSI. Selain itu, politikus 29 tahun itu juga sedang menunggu jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat syarat minimal usia calon kepala daerah.

Dalam menggungat MK ini, Faldo ditemani Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra. Pasalnya, dalam UU Pilkada tersebut, syarat minimal cagub/cawagub adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati/calon wakil bupati.

490