Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mempunyai 6 keungguan. Sedangkan Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wido Supraha, menjelaskan enam kelemahannya.
"Saya sudah siapkan enam elemen keunggulan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Sampai di sini ada pemulihannya, kemudian juga ada pemantauannya," kata Budi Wahyuni dalam diskusi yang digelar oleh Komunitas Jurnalis Berhijab (KJB) dengan tema "RUU PKS, Berfaedah untuk Perempuan Indonesia?" di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, enam keunggulan RUU PKS di antaranya soal alat bukti. Jika di KUHAP hanya menetapkan alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dalam RUU PKS ditambahkan dengan alat bukti berupa keterangan korban, surat keterangan psikolog atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, pemeriksaan rekening bank yang memberi peluang bagi korban untuk memenuhi syarat pembuktian.
Kemudian, melarang aparat untuk merendahkan, menyalahkan, serta menggunakan latar belakang korban untuk tidak menindaklanjuti kasus korban kekerasan atau pelecehan seksual tersebut. Lalu, larangan mengkriminalkan korban serta mewajibkan aparat penegak hukum untuk menyediakan pendamping bagi korban.
Selanjutnya, kata Budi Wahyuni,? dalam RUU PKS juga ada aspek pemulihan bagi korban baik sebelum hingga proses peradilan, serta pengawasan atas proses pemulihan tersebut.
Budi Wahyuni menambahkan, poin penting dari keunggulan RUU PKS yakni bahwa RUU ini tidak hanya memulihkan tapi berupaya melakukan pencegahan.
"Dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pencegahan dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi terjadinya kekerasan seksual dan memastikan tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual," ucapnya.
Sementara itu, Komisi Ukhuwah MUI, Wido Supraha, memaparkan enam kelemahan dari RUU PKS. "Saya kira kalau Anda mengeluarkan enam kebaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena waktunya singkat, saya ingin katakan ada enam kelemahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual."
Pertama, RUU PKS tidak komprehensif dalam memandang suatu kasus alias parsial. Kedua, RUU PKS dibangun atas legal feminist theory, bahkan menurutnya tidak ada unsur agama dan ideologi Pancasila.
Ketiga, RUU PKS lemah dalam pembuktian. Keempat, mendikte aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim seperti menyuruh untuk menyediakan perangkat, alat, serta personel khusus di setiap wilayah yang dibiayai wilayah itu.
"Ini negara katanya dekat-dekat resesi katanya, jika disuruh mengeluarkan biaya lagi yang seharusnya kita bisa optimalkan, bisa-bisa ngadet," jelas Wido.
Kelima, RUU PKS kata Wido membuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari sistem pidana nasional. "Ini yang paling ditolak oleh para pakar hukum di Indonesia," ujarnya. Terakhir, menggabungkan hukum formal dan materiil, "Ini persoalan kelemahannya."
Reporter: ARH