Home Politik Pakar Sebut Perppu dan JR Punya Kadar Konstitusi Sama

Pakar Sebut Perppu dan JR Punya Kadar Konstitusi Sama

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Konstitusi, Heru Widodo mengatakan, berdasarkan perspektif hukum konstitusi, perppu maupun judicial review (JR) memiliki kadar konstitusi yang sama.

Terkait revisi UU KPK, ia menyebutkan, apabila tujuannya untuk mencabut revisi UU, maka bisa dilakukan melalui perppu pencabutan dan uji formil.

Heru mengatakan, jika yang ingin dilakukan adalah merevisi, maka selain menerbitkan perppu, bisa dilakukan melalui uji materil di MK.

 

"Uji materil cukup relevan untuk dilakukan. Kalau ada pendapat yang mengatakan uji materil tidak bisa [dilakukan] di MK karena tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pertanyaannya, kalau tidak bertentangan, kenapa selama ini dipermasalahkan," ujarnya di D'Consulate Lounge, Jakarta, Sabtu (5/10).

 

Namun, apabila proses JR di MK terkesan lama, Heru menyarankan untuk melakukan permohonan prioritas. Ia berharap, uji revisi UU KPK menjadi prioritas pembahasan. 

 

Menurutnya, apabila revisi UU KPK ini segera diberlakukan, dikhawatirkan akan mematikan lembaga antirasuah. Hal ini menjadi alasan pentingnya prioritas pembahasan di MK.

 

"Nanti peran presiden bisa memberikan keterangan di persidangan. Jadi kalau tidak ada perppu, bukan berarti kiamat. Presiden bisa menyebut poin yang menjadi masalah, sebagai keterangan pemerintah," jelasnya.

 

 

 

226