Washington DC, Gatra.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump melarang imigran yang tak mampu membayar biaya perawatan kesehatan untuk masuk ke negaranya. Kebijakan ini berlaku mulai 3 November mendatang.
"Sementara sistem perawatan kesehatan kita masih menghadapi tantangan yang disebabkan oleh perawatan tanpa kompensasi, Pemerintah Amerika Serikat justru memperburuk masalah dengan mengakui ribuan alien yang belum menunjukkan kemampuan untuk membayar biaya perawatan kesehatan mereka," ujarTrump seperti dikutip Reuters, pada Sabtu (5/10).
Sebelumnya, Trump menandatangani dokumen yang menghentikan imigrasi masuk ke Amerika Serikat. Dokumen tersebut berisi penolakan pemerintah Amerika Serikat terhadap masuknya imigran yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan dalam waktu 30 hari sewaktu memasuki AS dan imigran yang tidak memiliki sarana untuk membayar biaya perawatan kesehatan mereka.
Dokumen itu juga menyebutkan bila penangguhan berlaku bagi orang yang ingin memasuki Amerika Serikat dengan visa imigran. Selain itu, disebutkan juga jenis-jenis asuransi yang disetujui, seperti program Medicare untuk orang lanjut usia.
Trump telah menjadikan pengaturan mengenai imigrasi legal maupun ilegal sebagai fokus utama pemerintahannya. Pemerintahan Trump bulan lalu menyebutkan hanya mengizinkan sebanyak 18.000 pengungsi untuk bermukim kembali di Amerika Serikat pada tahun 2020.