Riau, Gatra.com - Polres Kampar, Riau, menangkap dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama Juli-Agustus 2019 berinisial DA dan MA.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri menuturkan, satu kasus sudah selesai penyidikan atau P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan satu kasus masih dalam proses penyidikan.
Fajri melanjutkan, tersangka DA dan MA diketahui membuka lahan dengan cara membakar di lahan milik mereka sendiri. Motif pelaku membakar lahan karena lebih menghemat biaya.
"DA [membakar] tanah kapling yang masih semak belukar, niatnya mau mendirikan rumah. Namun, [muncul] angin kencang, api merembet hingga yang terbakar mencapai satu hektar. Kalau tersangka MA bakar lahan agar lahan dapat ditanami," kata Fajri di Polres Kampar, Provinsi Riau, Kamis (3/4).
Apabila terbukti bersalah, kedua pelaku dijerat Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Lebih lanjut, Fajri mengatakan, luas lahan yang sempat terbakar di wilayah hukum Polres Kampar tercatat mencapai empat hektar, di antaranya Kecamatan Tambang dan Kecamatan Bangkinang Kota.
Meski titik api atau hotspot terpantau nihil di Riau, Fajri mengatakan, polisi masih mengawasi lahan yang sempat terbakar. "Lahan yang terbakar tetap kami pantau. Diberi garis polisi," tutupnya.