Jakarta,Gatra.com -- Ketua DPR RI Puan Maharani enggan menanggapi rencana Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Perppu KPK belum ada kelanjutannya dari Presiden Joko Widodo," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. Puan meminta semua pihak menunggu terkait rencana kebijakan tersebut khususnya setelah pelantikan presiden-wakil presiden terpilih pada Minggu (20/10) mendatang.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto mengatakan ramainya wacana pembentukan Perppu karena sudah ada gerakan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkannya. "Setahu saya pemerintah tidak akan mengeluarkan perppu. Dan perppu itu 100 persen haknya Presiden, beliau yang bisa menilai keadaan memaksa dan genting," katanya.
Menurut dia, berdasarkan pernyataan pihak istana, kelihatannya perppu tidak akan dikeluarkan karena kalau ada yang menggugat revisi UU KPK, pihak istana atau pemerintah menyarankan melalui saluran lain yaitu Mahkamah Konstitusi yang sifat putusannya final dan mengikat.
Dia mengatakan kalau Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dan DPR menolak, maka UU yang menjadi objek Perppu akan "hidup" kembali, namun kalau DPR menerima, berarti ada revisi terhadap apa yang menjadi konten dari Perppu itu dikeluarkan. (ANTARA)