Riau, Gatra.com - Seorang istri memerintahkan dua orang dengan upah Rp100 ribu untuk menganiaya suaminya sendiri hingga menyebabkan korban tewas. Kasus itu terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan pencurian dengan kekerasan di Km 6 Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Namun, penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor, kami banyak menemukan kejanggalan dan yang melaporkan juga istri korban," kata Faizal di Mapolres Siak, Riau, Kamis (3/10).
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RM. Ia melakukan aksi kekerasan yang berujung kematian terhadap korban berinisial MSM. Selanjutnya, dari keterangan RM, diketahui ada pelaku lainnya berinisial AH.
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka disuruh oleh tersangka AS atau SS yang diduga kuat istri korban," sebutnya
Berdasarkan pengakuan tersangka, RM dan AH masuk ke rumah MSM atas perintah istrinya, AS, Sabtu (31/8). Di sana, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu hingga terjerembab ke dalam parit.
Melihat kejadian itu, istri korban berteriak dan minta tolong. Setelah itu, korban dilarikan ke puskesmas tetapi dalam kondisi kritis. Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil visum diketahui korban mengalami penganiayaan cukup parah hingga menyebabkan pendarahan.
Setelah pemeriksaan penyidik, akhirnya ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Adapun dalang pembunuh yang juga merupakan istri korban menyebut, motif penganiayaan karena merasa tertekan dan sering diperlakukan kasar oleh suaminya. Atas dasar itu, timbul niat dalam hati untuk melakukan penganiayaan yang diperintahkan melalui dua orang pelaku.
RM dan AH dijanjikan upah Rp100 ribu dari AS setelah melakukan penganiayaan tersebut. Selain itu, salah seorang pelaku juga dijanjikan lunas utangnya oleh istri korban.
"Tersangka punya utang Rp400 ribu ke AS sehingga dengan ini utang dianggap lunas. Jadi upah Rp100 ribu itu dibagi dua mereka, Rp50 ribu masing-masing," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 ayat 3 KUPidana atau pasal 351 ayat 3 KUPidana dan pasal 365 ayat 3 KUPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.