Banda Aceh, Gatra.com - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan Pemerintah Aceh meluncurkan program bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan pendampingan, kepada masyarakat miskin Aceh, yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
“Kita bertekad seluruh masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat kita dampingi, dan bukan sekedar semboyan semata,” kata Plt Gubernur saat meluncurkan Program Aceh Hebat untuk Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, di Banda Aceh, Jumat (4/10).
Melalui peluncuran program lanjut Nova, maka secara operasional Pemerintah Aceh akan mampu menjangkau daerah-daerah pelosok di seluruh Aceh. Pemerintah Aceh dan DPRA telah menerbitkan regulasi lokal guna memperkuat upaya pemberian bantuan hukum bagi fakir miskin.
Nova menyebut sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh. Sedangkan aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.
“Peluncuran program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah, memberikan jaminan hukum bagi warga, khususnya masyarakat miskin. Sehingga spirit equlity before the law atau keadilan dalam hukum berdiri tegak di daerah kita,” ujar Nova.
Selain itu, kata Nova, Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh telah melakukan evaluasi dan verifikasi, terhadap lembaga pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Nova menyebut lembaga tersebut akan mendapatkan dukungan operasional dari APBA, guna mendanai kegiatan pendampingan masyarakat miskin, yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.
"Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat pendanaan yang telah diperoleh dari APBN," katanya.
Nova optimis, langkah pendampingan terhadap masyarakat miskin di Aceh bisa lebih dimaksimalkan, sehingga visi misi Pemerintah Aceh untuk Program Aceh Peumulia, dapat berjalan dengan baik. Sehingga istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi Serambi Mekah.