Home Politik Aher Ditanyai KPK soal Pergantian Iwa dari Kepala BKPRD

Aher Ditanyai KPK soal Pergantian Iwa dari Kepala BKPRD

Jakarta, Gatra.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dua periode, Ahmad Heryawan atau Aher, mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Keputusan Gubernur tentang hubungan antara rencana detail tata ruang (RDTR) dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Menurut Aher, penyidik menggali terkait periode 2010-2016 BKPRD yang dikepalai oleh Sekda Iwa Karniwa diganti oleh Wakil Gubernur, Dedi Mizwar, pada 2016 berdasarkan Kepgub 120 Tahun 2016.

"Saya jawab tentu pergantian itu sesuai aturan sesuai dengan konsultasi ke berbagai tempat, termasuk dianalisa Biro Hukum. Pergantian itu boleh, yang tidak boleh kalau Wagub turun. Wagub dari penanggung jawab jadi ketua boleh. Jadi tidak ada masalah secara hukum," ujar Aher usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Aher menyebut BKPR yang menangani tata ruang ingin integritas yang lebih tinggi karena khawatir di lapangan ada kebocoran di BKPRD.

"Katakanlah dokumen belum selesai bocor. Oleh karena itu, saya nyaman Pak Wagub yang jadi ketua BKPRD," kata Aher.

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR RI F-Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, terkait kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tersangka SMT [Samin Tan] dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 7 Oktober 2019. Sedangkan Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Febri mengingatkan, agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang.

KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif beberapa waktu lalu.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

342