Jakarta, Gatra.com - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta telah menganggarkan Rp.2,42 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur Anies Baswedan. Usulan anggaran itu telah dicantumkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
"Biaya segitu standar untuk rumah kayak begitu, bikin baru sama merehab itu artinya lebih banyak rehab. Rehab itu kan berarti bongkar dulu, pasang lagi," kata Kepala Dinas CKTRP, Heru Hermawanto saat dihubungi, Jumat (4/10).
Menurut Heru, anggaran tersebut diproyeksikan untuk memperbaiki atap-atap rumah yang mulai keropos. Selain itu, perbaikan interior dengan pengecatan kembali dinding juga diperhitungkan ke dalam anggaran.
"Kalau lantai enggak karena lantainya bagus," kata Heru saat dihubungi, Jumat (4/10).
Heru menuturkan, rumah dinas Anies dikategorikan sebagai cagar budaya. Kata dia, cagar budaya tak bisa sembarang direhabilitasi. "Bangunan-bangunan cagar budaya itu agak susah, kaidah-kaidah yang harus dipenuhi banyak," tuturnya.