Merangin, Gatra.com – Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tampaknya tak pandang bulu. Kali ini, satu orang oknum anggota polisi yang sehari-harinya bertugas di Polsek Sungai Manau, diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Oknum polisi tersebut berinisial ZS berpangkat Brigadir. Ia diamankan bersama seorang pelaku lainnya yakni RH (36) warga Pasar Bangko pada medio Agustus lalu.
Penangkapan ini bermula ketika, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Merangin sedang melakukan pencarian terhadap seorang Target Operasi (TO) di kawasan Koto Rayo Kecamatan Tabir.
Namun sesampainya di lokasi, Tim Opsnal melihat keberadaan RH yang juga menjadi target operasi sedang mengendarai mobil. Tim Opsnal langsung bergegas menangkap RH. Saat ditangkap, ternyata di dalam mobil tersebut juga ada oknum polisi berinisial ZS. Keduanya pun dibawa ke Mapolsek Tabir untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana. Akhirnya, keduanya pun digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, dalam konferensi pers di Mapolres membenarkan penangkapan tersebut, dan kedua pelaku ini akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Kita tidak main-main dalam melakukan penindakan, baik masyarakat maupun oknum polisi tetap akan kita tindak dan sanksi hukumnya tegas dan bisa kita pecat,” kata Lutfi, Jumat (4/10).
Kajari Merangin Haryono juga membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diterimanya. "SPDP untuk oknum polisi yang terlihat kasus sabu-sabu sudah kita terima dan kasusnya akan naik di persidangan,” ujar Haryono.