Home Politik Pengamat: Perppu UU KPK Bukan Langkah Inkonstitusional

Pengamat: Perppu UU KPK Bukan Langkah Inkonstitusional

Jakarta, Gatra.com - Ahli Hukum Tata Negara, Bvitri Susanti, meluruskan terkait kabar menyesatkan mengenai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dianggap oleh sebagian kelompok merupakan tindakan inkonstitusional.

Menurutnya, anggapan bahwa keluarnya Perppu terkait UU KPK yang dianggap inkonstitusional, itu merupakan sebuah kekeliruan. Perppu merupakan tindakan konstitusional jika memang harus dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Kami ingin menanggapi belakangan ini yang saya kira cukup menyesatkan, karena Perppu dianggap ada yang mengatakan langkah inkonstitusional. Itu anggapan sangat keliru," kata Bvitri di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat (4/10).

Bvitri menjelaskan, terkait perppu sebenarnya bukan produk baru jika diterbitkan oleh Jokowi. Di era kepemimpinan presiden sebelumnya pun, Perppu beberapa kali diterbitkan.

"Zaman SBY (presiden Susilo Bambang Yudhoyono) ada 20 Perppu, zaman Jokowi juga pernah kebiri kimia, zaman Habibie juga tiga kali dikeluarkan. Jadi itu biasa. Jika presiden menimbang perlu, maka memang boleh dikeluarkan yang nantinya akan dinilai oleh DPR," jelasnya.

Bvitri menyayangkan anggapan yang menyebutkan jika Perppu dikeluarkan, maka posisi presiden sebagai kepala pemerintahan dapat terancam. Apalagi sampai disebut perppu dapat mengarah kepada pemakzulan terhadap presiden.

"Pemakzulan itu lain soal, kalau wacananya Perppu itu inkonstitusional, maka seperti presiden ingin dimakzulkan. Tapi, kenyataannya Perrpu saat ini sudah berubah," jelasnya.

Bvitri menambahkan, tidak mudah secara tiba-tiba seorang kepala pemerintahan seperti presiden menjalani pemakzulan. Pemakzulan bisa dilakukan jika memang presiden melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 dan melalui proses sidang di MK.

"Jika ada anggapan presiden menerbitkan perppu dan berimbas pada pemakzulan, itu tidak tepat," ujarnya.

128

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR