Jakarta, Gatra.com- Operasional skuter listrik milik Grab (GrabWheels) diminta dihentikan. Menunggu terbitnya aturan seiring dengan pertimbangan aspek keselamatan sebab bersinggungan dengan pengguna jalan lain.
Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan GrabWheels dan penyedia skuter listrik lainnya sebaiknya diatur.
”Polisi bersurat menegur para perusahaan penyewaan atau penyedia skuter listrik,” ungkapnya, Jumat (05/10), melalui rilis yang diterima Gatra.com.
Peraturan diperlukan, kata Azas, supaya tidak membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu juga untuk melindungi keamanan dan keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri. ”Bahaya jika tidak diatur,” tegasnya.
Membuat aturan untuk skuter listrik sendiri bukan hal mudah. Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk produk seperti GrabWheels.
Kemenhub mengumumkan jika skuter listrik seperti GrabWheels bukan termasuk klasifikasi sepeda motor maka tidak ada uji tipe. Dengan begitu pihak kepolisian juga kesulitan menerbitkan aspek legalitas. ”Itu artinya, skuter belum boleh beroperasi dulu di jalan raya,” Azas menambahkan.
Di Amerika Serikat (AS) aspek keamanan skuter listrik (e-scooter) memang menjadi sorotan. Riset yang dilakukan Forbes dan Statista pada 2019 menyatakan penggunaan produk tersebut berdampak pada kecelakaan fatal.
Hasil riset memerlihatkan bahwa sangat berbahaya bagi pengguna yang tidak berpengalaman berkendara di lalu lintas, terlebih pada jam sibuk. ”Tidak ada angka resmi mengenai kematian e-scooter, meskipun kecelakaan fatal diketahui terjadi di beberapa kota di dunia termasuk Los Angeles, London, dan Singapura,” Statista Data Journalist, Niall McCarthy, menuliskan hasil risetnya seperti dikutip dari Forbes.
Analisis tentang cidera akibat kecelakaan skuter listrik itu dilakukan oleh University of California Los Angeles dan diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open. Survey dilakukan pada rentang waktu 1 September 2017 hingga 31 Agustus 2018.
Pada periode tersebut ditemukan sebanyak 249 orang terlibat dalam kecelakaan skuter listrik. Seluruhnya memerlukan perawatan medis dengan sepertiga dari mereka diangkut ke rumah sakit menggunakan ambulan.
Kecelakaan yang paling umum dicatat adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain, dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak. Sebesar 40% dari cidera itu adalah patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7%.
Sementara sebesar 27,7% korban menderita luka, terkilir, dan memar. Penelitian juga menemukan bahwa hanya 4,4 persen pengguna skuter listrik yang menggunakan helm.
”Meskipun sebagian besar perusahaan e-scooter merekomendasikan orang untuk memakai helm, terlihat rendahnya kepatuhan protokol keamanan paling dasar ini,” terusnya.
Belum lagi diperparah dengan perilaku berkendara tidak aman seperti sambil mendengarkan musik dengan earphone atau headphone, sambil mengobrol, dan menyeruput kopi.