Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR Fraksi PKS, M. Nasir Djamil mengatakan tidak ada alasan mencurigai Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sudah ditetapkan DPR, karena rangkaian penerbitannya sendiri telah mendapat perhatian khusus Presiden Joko Widodo.
"Itu hak subjektifnya Presiden, yang kemudian dipercaya oleh publik. Tujuannya agar Pimpinan KPK harus punya kriteria kedepan," kata Nasir dalam diskusi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Nasir menyebut sejak awal telah mengetahui adanya keresahan masyarakat akan diterapkannya dewan pengawas untuk KPK. Kegalauan itu hendaknya dianggap sah-sah saja dalam konstitusi bernegara, namun jangan sampai membuat presiden juga ikut galau.
"Soal pengawas penyadapan, itu sebetulnya juga merujuk pada MK. Kami menyutujui hal itu. Saya menyarankan presiden keluar dari dilema itu. Presiden harus memiliki satu pandangan, terkait arah pemberantas korupsi," jelas Nasir.
Nasir menambahkan saat ini sudah waktunya negara bergerak kedepan. Tidak lagi mempersoalkan soal perkara RUU KPK.
"Kita masih punya waktu untuk memikirkan kelembagaan KPK kedepan. Untuk ke arah yang lebih baik memberantas korupsi," katanya.