Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero) Mulyadi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada 2019.
Mulyadi akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan seorang tersangka baru, yakni Darman Mappangara selaku Direktrur Utama PT INTI.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Menurut Febri, KPK juga akan memeriksa Vice President of Operations & Bussiness Development PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Pandu Mayor Hermawan untuk melengkapi berkas penyidikan Darman.
KPK menetapkan tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek BHS di ini. Menurut Febri, PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra Agussalam yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero). Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero).
Atas perbuatannya, Darman disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.