Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Keenam saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (4/10), di antaranya Rildo Ananda Anwar, pegawai Kementerian PUPR yang sempat menjabat Inspektur Jenderal (Irjen). Kemudian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Dirjen Cipta Karya, Lestaryo Pangarso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Menurut Febri, penyidik juga akan memanggil anggota pokja pengadaan proyek Suprayitno dan dari unsur swasta I Nyoman Yasanegara, Michael Andry Wibowo, dan Olly Yusni Ariani.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rizal Djalil, dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan aliran dana sejumlah SGD100,000 kepada Rizal Djalil dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Rizal sebagai pihak yang diduga penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.