Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. "Perpanjangan penahanan dilakukan terhadap 3 orang tersangka untuk 30 hari mulai dari 9 Oktober sampai dengan 7 November 2019 yaitu NBH (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri, BUH (Budi Hartono)
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, EDS (Edi Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Pemprov Kepri," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (3/10).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Nurdin sebagai tersangka dalam kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama Edy Sofyan (EDS), Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK).
Kasusnya berawal sejak Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Kemudian Abu Bakar ternyata berminat dan mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Tujuannya untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar.
Lanjut Basaria, Nurdin menyuruh Edy dan Budi untuk membantu Abu. Lantas Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap kemudian menyuruh Abu mengakali dengan pembangunan restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bawahnya.
Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SG$5 ribu dan Rp45 juta. Kemudian esok harinya terbit lah izin prinsip reklamasi area seluas 10,2 hektare.
Selain itu, Nurdin selaku Gubernur juga diduga menerima gratifikasi lainnya. Indikasi penerimaan gratifikasi disangkakan kepadanya berdasarkan temuan tim satgas KPK saat mengamankannya di rumah dinas Gubernur. Di sebuah tas di rumahnya tim mendapati sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Rinciannya, SG$43.942, US$5.303, €5, RM407, Real500 dan Rp132,6 juta. Sejumlah uang inilah yang diduga merupakan penerimaan lain dari Nurdin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap Nurdin, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.