Siantar, Gatra.com - Kepolisian Resort (Polres) Kota Siantar berhasil meringkus pelaku pembunuhan driver Ojek Online (Ojol) Viky Erwanto Damanik, 39. Pelaku dengan inisial SS, 22 tersebut mengaku menghabisi nyawa Viky karena bisikan gaib.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar, Inspektur Polisi Satu Nur Istiono mengatakan bahwa tersangka SS merupakan warga Jalan Pane, Kelurahan Bekun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
"Pelaku diringkus di Gedung Olahraga (GOR) Jalan Merdeka, Selasa (1/10). Pengembangan penyelidikan dilakukan di rumah pelaku. Dirumah pelaku, ditemukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," jelasnya, Kamis (3/10).
Selain alasan bisikan gaib, SS juga mengaku tersinggung dengan ucapan korban. "Tidak ada masalah sebelumnya antara pelaku dan korban, bahkan tidak saling mengenal," terangnya.
Selanjutnya, Istiono menjelaskan, pisau tersebut selalu dibawa pelaku saat bepergian keluar rumah. "Hal ini tidak direncanakan sebelumnya. Terjadi penikaman saat pelaku membayar makanan yang dipesan olehnya," ujarnya.
Melihat kondisi SS, pihak kepolisian akan memeriksa kondisi kejiwaannya. Pemeriksaan tersebut dinilai penting karena alasan pembunuhan dan tindakan pembunuhan yang dilakukan ditempat umum.
Selain mengamankan SS, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5164 TAJ, pisau kris, jaket dan baju pelaku. “Atas perbuatanya, tersangka SS diganjar Pasal 338 atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Reporter: Jon RT Purba