Siantar, Gatra.com – Pedagang yang menempati sejumlah kios di pasar Hongkong, Siantar kecewa saat pembahasan tarif kios dengan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Siantar. Pertemuan untuk membahas kenaikan tarif tersebut dinilai tidak berpihak kepada pedagang.
Akibatnya sejumlah pedagang yang tergabung dalam Forum Pemegang Kartu Izin Berdagang (KIB) dan Pedagang Pasar Hongkong (FP3H) meninggalkan pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut menurut pedagang tidak mencari benang merah. Melainkan hanya memaparkan kenaikan tarif versi pengelola pasar.
Baca Juga: Pedagang Tolak Kenaikan Tarif Kios Pasar Hongkong
“Kami tinggalkan pertemuan itu. Tidak ada titik temu antara permintaan pedagang dengan PD PAUS. Memang ada pengurangan, tetapi masih jauh dari harapan kami para pedagang," terang salah seorang pedagang, Amir Hamzah Harahap kepada Gatra.com, Kamis (2/10).
Hamzah mengatakan bahwa yang dibutuhkan para pedagang adalah tarif yang rasional. Dia juga menyesalkan, penentuan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) direksi PD PAUS tidak mempertimbangkan kondisi pedagang. "Yang dibicarakan itu merugikan pedagang Pasar Hongkong," tambahnya.
Baca Juga: Keberatan Dicopot, Budi Utari Mengadu ke DPRD Siantar
Semestinya menurut Hamzah PD Paus mengajak pedagang berdialog sebelum menentukan tarif. “Permintaan kami, satu kios itu Rp 50 ribu per bulan atau disesuaikan sama PD Pasar Horas Jaya yang di Pasar Horas," katanya.
Pedagang juga meminta agar status Pasar Hongkong dikembalikan pengelolaannya dibawah dinas pasar pemerintah Kota Siantar. Sebelumnya, sesuai dengan surat keputusan (SK) direksi PD PAUS diputuskan, tarif kios Rp 475.000 per meter selama setahun. Tarif pelayanan pasar Rp 20.000 per hari.
Tarif penggunaan lapak dan steeling Rp 20.000 per hari. Tarif pelayanan pasar kelebihan jam Rp 5.000 per hari dan setoran kamar mandi Rp 100.000.
Reporter: Jon RT Purba