Home Politik Proses Sidang Polusi Udara Jadi Panjang Akibat Tak Ada Info Dari PN Jakarta Pusat

Proses Sidang Polusi Udara Jadi Panjang Akibat Tak Ada Info Dari PN Jakarta Pusat

Jakarta, Gatra.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara mengatakan, pihak tergugat maupun penggugat belum  dapat pulang apabila tidak ada informasi apapun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuturkan, prosesnya menjadi panjang karena sidang harus dijadwalkan ulang. Baca juga: Intervensi Sidang Polusi Udara
 
Hal ini terkait molornya jadwal sidang gugatan warga kepada pemerintah atas polusi udara. Awalnya direncanakan pukul 10:00 WIB, tetapi hingga pukul 16:30 WIB tidak dibuka oleh hakim.
 
"Sebenarnya memang belum bisa pulang kalau tidak ada info apapun dari manajemen PN Jakarta Pusat. Namun, kalau kejadiannya begini dimana seluruh pihak tergugat dan penggugat sudah pulang. Sidang tidak bisa dilakukan lagi karena tidak mungkin hanya sidang sendiri," katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
 
Ayu menuturkan, tidak ada informasi apapun dari pihak PN Jakarta Pusat. Bahkan ketika ditanyakan panitia, hanya dijawab apabila hakim sedang ada sidang lainnya. Setelah itu, tidak ada lagi kelanjutannya.
 
"Kami di sini sudah dari jam 10 pagi dan seluruh pihak tergugat maupun penggugat bahkan pihak intervensi sudah datang tepat waktu. Namun, tidak ada info apapun dari PN Jakarta Pusat," pungkasnya.
 
Sementara itu, untuk agenda hari ini, Ayu mengatakan, jadwalnya adalah mendengarkan keputusan hakim untuk terlibat atau tidaknya FAKTA sebagai pihak intervensi masuk dalam persidangan dan penentuan jadwal mediasi.
 
657