Home Ekonomi Tingkatkan Ekspor Indonesia, Kementan Benahi 12 Peraturan Pe

Tingkatkan Ekspor Indonesia, Kementan Benahi 12 Peraturan Pe

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Muhammad Adnan mengatakan, saat ini pihaknya tengah membenahi sebanyak 12 peraturan terkait perkarantinaan. Menurut dia, itu dilakukan untuk meningkatkan angka ekspor Indonesia ke depannya.
 
"Untuk mendorong investasi dan memacu ekspor, Kementan melakukan derugulasi atas 12 peraturan yang sudah ada," ujar dia saat ditemui di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
 
Adnan melanjutkan, dengan dilakukannya deregulasi pada peraturan-peraturan tersebut, nantinya diharapkan proses sertifikasi ekspor akan menjadi lebih mudah dan tanpa hambatan. Pun dengan proses pemeriksaan dan sertifikasi karantina ekspor, yang dapat dilakukan lebih cepat.
 
"Yang tadinya seminggu, kami targetkan dengan deregulasi ini menjadi tiga hari. Karena, toh sudah ada in line inspection," imbuh Adnan.
 
Sementara itu, deregulasi 12 peraturan tersebut meliputi merevisi, menggabungkan serta mencabut peraturan yang sudah ada.
 
Adnan menuturkan, salah satu peraturan yang digabung atau disebut juga dengan disederhanakan ialah Permentan No 73/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) Milik Perorangan atau Badan Hukum. Dia menyebutkan, dalam peraturan tersebut, diatur salah satunya tentang Online Single Submission (OSS).
 
Oleh karenanya, setelah OSS diberlakukan, seorang investor tidak perlu mengurus izin dua kali, seperti yang harus dilakukan sebelumnya. "Misalnya, ketika mau membangun IKT, ada izin SIUP atau izin-izin lain yang harus dimiliki. Ternyata, sebelumnya izin-izin itu sudah ada dan dipersyaratkan oleh peraturan lain dan sudah dipenuhi. Dengan adanya OSS, untuk apa minta syarat yang sama dua kali," tutur dia.
 
Sedangkan peraturan yang dicabut, ialah Permentan No 52/2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan. "Aturan itu dicabut karena menyulitkan investor yang akan berdampak pada ekspor," pungkas Adnan.
142

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR