Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyita pakaian bekas impor yang diedarkan melalui negara tetangga. Baju bekas tersebut masuk secara ilegal melalui beberapa pelabuhan di Indonesia.
Menurut Direktorat Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga (DJKTN), Very Anggrijono, penyitaan dilakukan karena importasi baju bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015.
"Kami concern dan bahan kemarin kita uji laboratorium. Hasilnya, betul-betul mengandung bakteri dan virus," ujarnya pada Kamis (3/10) kepada awak media di Batu, Jawa Timur.
Very mengatakan, pihaknya akan memusnahkan pakaian bekas tersebut dalam waktu dekat. "Kita cari situasi yang pas karena [kondisi nasional] sedang ramai," tuturnya.
Kemendag melalui DJKTN akan berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait pengawasan keluar-masuk pakaian bekas tersebut. Sedangkan sebagai langkah pencegahan, Very menilai, hak tersebut merupakan wewenang bea cukai. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian bekas impor.
"Sekarang beli murah tapi terkena bakteri dan virus atau beli garmen dan tekstil kita yang bagus-bagus? Saya pikir harganya [tekstil dalam negeri] relatif bisa terjangkau," tuturnya.