Batanghari, Gatra.com - Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi diduga hampir seluruh tidak memiliki dokumen lingkungan terbitan Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Profil Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/142/2019 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat diperoleh Gatra.com menunjukkan Kabupaten Batanghari memiliki 9 Puskesmas Non Rawat Inap dan 8 Puskesmas Rawat Inap dengan total 17 Fasilitas Kesehatan sekelas Puskesmas serta 2 Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah/Swasta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari mengklaim belum pernah mengeluarkan rekomendasi Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3) untuk fasilitas kesehatan sekelas Puskesmas. Pengurusan rekomendasi LB3 harus memiliki kriteria standar bangunan dan dokumen lingkungan.
"Untuk rekom LB3, rekan-rekan Fasyankes kesulitan membuat dokumen lingkungan dan anggaran yang terbatas menjadi problem di Fasyankes," ujar Kasi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Fajar Hidayat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (3/10).
Pernyataan Fajar diamini Kasi Pengendalian Pengrusakan Lingkungan, Dodi Martarinaldo. Fasyankes yang ada dalam Kabupaten Batanghari harus mempersiapkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
Berdasarkan penelusuran Gatra.com terkait regulasi dokumen lingkungan, DELH dan DPLH merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku kegiatan yang telah berjalan kegiatannya.
Baik itu yang belum memiliki dokumen lingkungan tapi telah melakukan kegiatan, maupun sudah memiliki dokumen tetapi tak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, maka wajib untuk menyusun dokumen tersebut.
DLH Kabupaten Batanghari selaku tim penilai teknis tidak pernah mengeluarkan rekom LB3 dalam hal penilaian dokumen lingkungan untuk Puskesmas yang ada di daerah ini.
Hal ini membuat keabsahan perizinan dan operasional fasilitas kesehatan publik sekelas Puskesmas dipertanyakan. Apalagi dokumen lingkungan merupakan salah satu syarat wajib untuk melakukan sebuah kegiatan yang berdampak ke lingkungan sekitar.
"Bagaimana mungkin standar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik bila dokumen lingkungan yang menjadi acuan dasar kegiatan saja tidak ada, izin apa yang dipakai, rekom apa yang digunakan untuk operasional Puskesmas tersebut. Bagaimana pemerintah daerah menegakkan aturan apabila fasilitas daerahnya saja belum sesuai aturan," kata salah seorang pemerhati lingkungan, Pohan yang turut serta mendampingi Gatra.com saat berada di Kantor DLH Kabupaten Batanghari.