Home Politik KPK Tahan Tiga Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak

KPK Tahan Tiga Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak

Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penerima suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penenaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

"YD (Yul Darwis) dan JU (Jumari) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, di belakang gedung Merah Putih," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10).

Selain mereka, ada satu tersangka lain yakni M Naim Fahmi sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Pertama, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak juga ditahan selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui, tersangka Darwin Maspolim, pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari; Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M. Naim Fahmi. 

“Tujuannya agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 sebesar Rp2,7 miliar,” kata Febri.

Atas sangkaan tersebut, Darwin Maspolim sebagai pemberi telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999nsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penerima suap yakni Yul Darwis, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

349

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR