Jakarta, Gatra.com - Direktur Penegakkan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Yazid Nurhuda menyampaikan, dua Warga Negara Asing (WNA) yakni LSW dan KWL ditahan oleh PT. ART terkait impor limbah ilegal. Kasus ini telah diproses ke Bareskrim Polri. Kedua tersangka saat ini dilarang bepergian ke mancanegara.
"Tentu sudah kami proses ke Bareskrim Polri agar mereka ini tidak bisa bepergian kemana pun. Kedua tersangka [sudah] bersikap kooperatif," katanya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Ia mengatakan, awal pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang kepada Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3.
"Atas laporan tersebut, kita lakukan pemeriksaan bersama. Ditemukan 87 kontainer yang berisi skrap plastik dan terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, dan kabel bekas," ujarnya.
Ia merinci, 87 kontainer tersebut, 24 barang berada di kawasan Berikat, Tangerang. Sedangkan sisanya sejumlah 63 barang terdapat di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah kasus dua WNA tersebut selesai, maka kontainer tersebut, kemungkinan akan dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asalnya.