Tebo, Gatra.com - Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan SIK mengungkapkan jika gelar akademik anggota DPRD Tebo dari Partai Gerindra, Jamawarzi didapat dengan cara membeli seharga Rp30 juta.
"Iya, gelar akademik Sarjana Hukum (SH) tersangka ini didapat dengan membeli. Dia sama sekali tidak pernah mengikut perkuliahan," kata Riedho dikonfirmasi Kamis (3/9).
Baca Juga: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Jumawarzi Belum Ditahan
Hanya saja lanjut Riedho menjelaskan, pada saat kelulusan (wisuda) tersangka datang ke Universitas Ibnu Chalbun, di Jakarta. "Saat wisuda, nama tersangka tidak dipanggil, namun tersangka tetap maju ke depan untuk mengikuti proses pemindahan tali toga dan selesai, cuma itu saja," kata Riedho.
Ditanya apakah ini ada kemungkinan terkait dengan sindikat jual beli gelar akademik palsu, dan apakah bakal ada penambahan tersangka baru, Riedho mengatakan jika pihaknya masih melakukan lidik.
"Apakah ini sindikat masih kita dalami. Begitu juga apakah bakal ada penambahan tersangka, hingga saat ini belum bisa kita pastikan karena tersangka adalah korban," kata dia.
Baca Juga: Gunakan Gelar Palsu, Jamawarzi Terancam 10 Tahun Penjara
Kasat menjelaskan jika Universitas Ibnu Chalbun yang tertera di ijazah tersangka sama sekali tidak ada.
"Sudah kita cek ke sana. Universitas sesuai dengan alamat pada ijazah tersangka itu sama sekali tidak ada. Memang ada Universitas Ibnu Chalbun yang lain namun di alamat yang berbeda," ujarnya.
Ditanya siapa yang menandatangani ijazah tersangka tersebut, Riedho mengatakan, "Yang menandatangani ijazah adalah mantan rektor yang asli, namun dia sudah dipecat tahun 2008 lalu karena membuka universitas jarak jauh tampa diketahui oleh pihak universitas. Mantan rektor itu juga telah ditetapkan tersangka dan sudah menjalankan hukuman di Polda Metro Jaya," katanya.