Home Politik KPK: JPU akan Panggil Mendag Enggar dalam Sidang Bowo Sidik

KPK: JPU akan Panggil Mendag Enggar dalam Sidang Bowo Sidik

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam persidangan mantan Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

"Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan Menteri Perdagangan, JPU telah menyampaikan di persidangan, dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (3/10).

Sebelumnya diberitakan mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso meminta agar jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito sebagai saksi dalam persidangannya.

"Yang mulia, saya minta dalam forum persidangan ini untuk bisa menghadirkan saudara Enggar karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, saya sebutkan Enggar dan juga Jessica Pak, supaya saya bisa membuktikan kebenaran apa yang ada di BAP saya," kata Bowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10).

Diketahui, Bowo Sidik Pangarso, didakwa telah menerima hadiah atau suap karena telah membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk mendapatkan kerja sama sewa kapal dan atau pengangkutan dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Jaksa menyebut Bowo menerima hadiah berupa uang sejumlah US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Uang tersebut diterima terdakwa secara langsung maupun melalui M. Indung Andriani K. 

Ada pula penerimaan uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat. Total uang yang diterima Bowo lebih dari Rp2,5 miliar.

PT HTK adalah perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. 

Jaksa menyebut PT KCS adalah cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Setelah adanya perusahaan induk BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama dengan PT HTK diputus. Sementara pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG menggunakan MT Pupuk Indonesia. 

Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.

Atas perbuatannya tersebut Bowo didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP

118

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR