Siantar, Gatra.com – Keberatan atas pencopotanya dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar mengadu Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Siantar. Dia menilai bahwa tuduhan tidak menjalankan tugas kepada dirinya tidak tepat.
Pencopotan Budi Utari ditandai dengan diangkatnya Kusdianto sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda yang tertuang dalam surat bernomor 800/556/IX/WK-tahun 2019 tertanggal 24 September 2019.
Baca Juga: Budi Utari Dicopot dari Posisi Sekda Kota Siantar
“Saya merasa keberatan dikatakan tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2018,” terangnya, Kamis (3/10)
Dia menjelaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2018 tidak dievaluasi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dikarenakan keterlambatan penyampaian dua hari dari waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Budi Merasa Tetap sebagai Sekda Siantar
Budi menjelaskan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) P-APBD 2018 dan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melaporkan tentang jadwal pembahasan P-APBD 2018. Dia sudah mengingatkan bahwa jadwal telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Namun saat itu, kepala BPKD mengatakan kepada dia bahwa lewat dua hari tidak masalah karena itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. “Dan kami tetap tegaskan untuk mentaati jadwal yang telah ditentukan, akan tetapi peringatan yang kami sampaikan ke BPKD Siantar tidak diindahkan. Dalam hal ini, kami sudah melaksanakan tugas sebagai ketua TAPD Kota Siantar," jelasnya.
Baca Juga: Menurut DPRD, Budi Utari masih Sekda Siantar
Budi Utari juga mengklarifikasi, tidak terbuka atau transparan dalam melaksanakan tugas sebagai ketua panitia seleksi Badan Pengawas Daerah. Ia mengatakan bahwa proses seleksi Badan Pengawas Daerah sudah sesuai dengan mekanisme dan administrasi yang ada serta dilaksanakan sekretariat Panitia Seleksi (Pansel).
“Setiap tahapan penjaringan, saya selalu melaporkan kepada Walikota Siantar melalui Kepala Bagian Perekonomian selaku sekretaris Pansel. Berdasarkan SK Walikota Badan Pengawas Perusahaan Daerah sudah bekerja dibuktikan dengan dilantiknya Badan Pengawas ini di lingkungan Pemko Siantar,” ujarnya.
Baca Juga: Budi Merasa Tetap sebagai Sekda Siantar
Ketua Sementara DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga membenarkan surat Budi Utari. Ia mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu isi surat. "Kita lihat terlebih dahulu isinya, baru kita tentukan langkah apa yang dilakukan DPRD," jelasnya.
Reporter: Jon RT Purba