Batu, Gatra.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menyebut pihaknya melakukan pengawasan terhadap mesin penghitung tarif parkir, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perhitungan tarif parkir.
"Ada beberapa tempat mesin penghitung tarif yang kami amankan. Salah satu contoh, parkir sudah penuh tapi masih bisa masuk. Nggak ada grace period (masa tenggang)," katanya kepada awak media di Batu, Malang, Rabu Malam (2/10).
Veri menyebut adanya temuan lain yang didapatkan yakni pengguna jasa yang kelebihan waktu satu menit, namun sudah dikenakan tarif perhitungan satu jam berikutnya. Pengawasan dilakukan tidak hanya di Jakarta, tapi kota-kota besar lain di Indonesia.
"Sekarang ini (Direktorat) Metrologi sudah masuk ke pengukuran jamnya, di tempat-tempat parkir. Selain undang-undang perlindungan konsumen, kita bisa juga terapkan di undang-undang metrologi," katanya.
Terkait permintaan pihak asosiasi pengelola parkir untuk mengatur bagi hasil tarif parkir antara pengelola dan pemilik lahan atau gedung, Veri mengaku belum berencana menyiapkan regulasi terkait.
"Kami hanya bisa menyarankan pengelola parkir dan gedung saling menguntungkan. Pengelola parkir mengeluarkan tenaga. Pemilik yang punya lahan seyogyanya saling bekerja sama," katanya.
Veri menyebut pihaknya lebih fokus pada aspek perlindungan konsumen.