Denpasar, Gatra.com - Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, menyampaikan, pihaknya dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC ) Polda Bali berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dan menangkap 28 orang pelaku.
Ruddi di Poresta Denpasar, Bali, Kamis (3/10), menyampaikan, ke-24 kasus narkoba tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Kota Denpasar mulai dari 13 sampai 28 September 2019. Dari total jumlah tersebut, sebagian besar pelaku melakukan tidak kejahatanya di kost-kostan.
"Sebagian besar pelaku telah berhasil diungkap Sat Resnarkoba yang di-back up juga Satgas CTOC Polda Bali dalam Opreasi Antik 2019 selama 16 hari di tempat permukiman, khususnya di kost-kostan di Kota Denpasar ini," ungkapnya.
Adapun motif tindak kejahatan Narkotika para pelaku beragam, di antaranya merupakan sindikat dari jaringan Narkotika, faktor ekonomi, kecanduan (pemakai) hingga pergaulan.
"Dari sekian motif tersebut ada sebanyak 10 orang pelaku berperan sebagai bandar atau kurir. Sedangkan 18 orang pelaku berperan sebagai pemakai dengan asal pelaku beragam juga. Ada dari daerah Jawa sebanyak 16 orang serta dari Bali ada sebanyak 2 orang juga," ujarnya.
Menurutnya, peran para pelaku sangat beragam, di antaranya sebagai bandar dan kurir sebanyak 10 orang. Sedangkan pemakai sebanyak 18 orang.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu sebesar 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, ganja 13,38 gram, dan gorila seberat 4,45 gram. Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selain itu, polisi juga menyangkakan Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak Rp8 miliar. Kemudian, melanggar Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol (Tipiring Miras).
"Dalam hal ini Sat Resnarkoba Polresta Kota Denpasar di-back up Sat CTOC Polda Bali ini telah berhasil menyelamatkan generasi muda di Kota Denpasar, khususnya dan di Provinsi Bali dari bahaya Narkotika sebanyak 3.000 jiwa," katanya.