Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengumumkan nama-nama pimpinan dewan. Nama-nama itu nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD DKI Jakarta ditetapkan atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
"Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Pantas Nainggolan dalam Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pimpinan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10).
Sebelum diumumkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pagi ini, Kamis (3/10), pimpinan partai politik terlebih dahulu mengajukan nama anggota DPRD DKI untuk menjadi pimpinan dewan. Sesuai usulan tersebut, Prasetyo Edi Marsudi dari PDIP diproyeksikan untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2019-2024.
Mohamad Taufik juga ditunjuk kembali menjadi wakil ketua. Tiga nama lainnya yang juga akan menjabat sebagai wakil ketua antara lain, Abdurrahman Suhaimi yang di periode sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS, kemudian Misan Samsuri, dan Zita Anjani.
Seperti diketahui, usulan nama pimpinan oleh masing-masing partai berproses cukup lama. PDIP merupakan partai terakhir yang menunjuk Prasetyo sehari sebelum rapat paripurna. Penunjukan itu dilakukan secara resmi oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri lewat surat bernomor 737/IN/DPP/X/2019 perihal Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD DKI Jakarta.