Pontianak, Gatra.com – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menyebutkan Dit Krimsus Polda Kalbar menetapkan GP (24) sebagai tersangka tindak pidana ITE, yaitu penghinaan terhadap lambang negara, di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis (3/10).
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut keterangannya katanya hanya iseng, tapi kita tetap proses," ucap Donny.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimsus melakukan di sejumlah media sosial, kemudian menemukan akun yang mengunggah dan mengubah lambang Pancasila dan bunyi kelima Pancasila menjadi Pancagila.
Setelah ditelusuri, diketahui pembuatanya berasal dari pemuda asal Kabupaten Mempawah. Dia ditangkap, saat tim Siber Polda Kalimantan Barat di mendatangi rumahnya di Wajok Hilir pada hari Rabu malam tanggal 2 Oktober.
“Pada Selasa malam kemarin, tim kami berkoordinasi dengan anggota Polsek Siantan mengamankan pemuda asal Kabupaten Mempawah di rumahnya di Kecamatan Wajok Hilir," ungkap Mahyudi.
GP saat ini sudah dibawa ke Polda Kalbar, untuk pemeriksaan dan pemberkasan, rencananya Polda Kalbar akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana untuk menangani kasus ini.
Mahyudi menambahkan, GP terancam dikenakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta terancam pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.