Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi 18 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menggenjot ekspor dan investasi. Peraturan-peraturan tersebut dianggap menghambat ekspor dan investasi.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengaku Kemendag sudah diberi perintah untuk merevisi permendag tersebut. Hal ini sebagai tindak lanjut keinginan presiden untuk merevisi dan menghapus undang-undang yang menghambat ekspor dan investasi.
"Kemendag sudah diperintahkan bebagai permen yang menggangu investasi dan ekspor agar dicabut," ungkapnya kepada awak media di Batu, Jawa Timur, Rabu (2/10).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana mengungkapkan ada 18 peraturan menteri yang akan direvisi, 11 mengenai ekspor dan 7 mengenai impor.
"Kalau ada yang perlu dicabut, cabut. Akan kita lihat lagi. Kayak PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) revisi gitu," ujarnya.
Wisnu menargetkan seluruh revisi Permendag akan selesai sebelum 20 Oktober atau pelantikan kabinet Presiden Joko Widodo periode kedua.
"Sebagian sudah proses, sebagian dalam rapat kementerian/lembaga (K/L) terkait," tuturnya. Kemudian, Ia menunjukkan salah satu yang dibahas melalui K/L adalah mengenai Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB).