Jakarta, Gatra.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Edy Birton, Kepala Kejaksanaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) atau kuasanya menghadiri sidang praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (4/10/19). Boyamin gemas karena Kajati Kepri sebagai Termohon I tidak menghadiri sidang pertama yang digelar Jumat (20/9/19).
Sebagai aparat penegak hukum, Boyamin meminta Kajati Kepri memberikan contoh yang baik dengan menghadiri sidang sebagai upaya penegakan hukum. “Kalau Kajati Kepri tidak juga hadir pada sidang kedua ini, saya akan meminta hakim tetap melanjutkan sidang tanpa dihadiri para tergugat termasuk Kajati Kepri atau dikenal istilah sidang verstek,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (3/10/19).
Menurut Boyamin, sangat ironis Kajati yang digaji negara justru enggan menghadiri sidang praperadilan tersebut. Sementara MAKI mewakili kepentingan publik dan sebagai penggugat justru selalu menghadiri sidang dengan biaya sendiri. “Ini yang ironis, mereka (Kejati) seharusnya hadir karena dibiayai oleh negara,” tegasnya.
Jika absen dalam sidang, kata Boyamin, berarti Kajati Kepri mengabaikan kesempatan untuk membela diri. “Kalau para tergugat tidak hadir termasuk Kajati Kepri, sebaiknya hakim tetap melanjutkan sidang demi kepastian hukum terhadap perkara korupsi ini,” tutur Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga mengaku prihatin melihat ketidakpastian status hukum para tersangka kasus korupsi tersebut. Sebab, kata dia, proses hukum terhadap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, masih terkatung-katung di Kejati Kepri.
“Lantaran tidak melanjutkan kasus ini ke penuntutan di pengadilan, berarti pihak Kejati Kepri melanggar banyak undang-undang, Pasal 50 KUHAP dan termasuk Konvensi/Peraturan PBB,” ungkap Boyamin.
Dalam sidang sebelumnya, Kajati Kepri sebagai termohon I tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sedangkan KPK sebagai termohon II tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama dua pekan. Begitu juga BPK Perwakilan Kepri sebagai termohon III tidak hadir. Sementara Pandapotan mewakili BPKP Kepri selaku termohon IV hadir memenuhi panggilan sidang.
Lantaran para termohon tidak lengkap hadir, hakim tunggal Guntur Kurniawan, SH menunda sidang. "Sidang terpaksa ditunda karena para termohon tidak lengkap hadir. Sidang berikutnya akan diadakan tanggal 4 Oktober 2019," katanya.