Home Milenial Tipu Perusahaan Tambang Rp1,3 Miliar, Adromi Ditangkap

Tipu Perusahaan Tambang Rp1,3 Miliar, Adromi Ditangkap

Sarolangun, Gatra.com - Warga Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Adromi ditangkap Polisi resor Sarolangun karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap PT Caritas Energi Indonesia (CEI) perusahaan pertambangan Batubara yang beroperasi di daerah itu, dari aksinya ia meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar.

"Pelaku ini kita tangkap pada tanggal 21 Juni 2019 yang lalu, berdasarkan laporan atas nama Aris Winarso," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto ketika dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (2/10) sore.

Ia mengatakan, kronologis kejadian yang dilakukan Adromi tersebut terjadi pada tahun 2017 yang lalu. Saat itu terjadi kesepakan secara lisan antara pihak PT CEI dengannya, yaitu kesepakatan mengenai sewa pakai lahan yang diakuinya sebagai pemilik lahan seluas 26 hektar dan disewakan kepada pihak PT CEI.

"Namun pada saat itu belum ada kesepakatan mengenai harga sewa pakainya," ujar Deny.

Kemudian setelah adanya kesepakatan awal tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada pihak PT CEI yaitu uang muka atau tanda jadi sebanyak lima kali dengan total Rp1.370.000.000.

Dengan rincian, pada tahap pertama 15 Februari 2018 Rp200 juta, kedua 17 Mei 2018 Rp450 juta, ketiga 18 Mei 2018 Rp50 juta, keempat 23 Mei 2018 Rp470 juta, dan kelima 13 juli 2018 Rp200 juta.

"Namun setelah pembayaran tersebut ternyata pihak PT CEI tidak dapat menguasai dan mengerjakan lahan yang disewakan oleh Adromi, karena ada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut," kata Deny.

Ia menyebut bahwa lahan yang disewakan itu ternyata, selain ada yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut atas dasar jual beli dengan terlapor, kemudian juga ada yang mengaku lahan itu sebagai tanah warisan, sehingga sampai saat ini lahan yang dapat dikuasai oleh PT CEI hanya seluas 1 hektar dari total 26 hektar tersebut.

Ia menjelaskan, selanjutnya diketahui dari hasil total uang yang didapat Adromi, telah digunakannya untuk membeli sebidang tanah kosong sebesar Rp10 juta dibelakang rumahnya, membeli sebidang tanah di Kecamatan Batang Asai yang ia lupa harganya.

"Dan membeli sebidang tanah di daerah meruap sekira Rp200 juta, membayar hutangnya, membagi-bagi kepada keluarga dan juga digunakan untuk wakap Masjid," katanya.

Dari tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu lembar fotocopy transaksi tabungan, satu lembar fotocopy surat pernyataan atas nama Sani Nyaman dengan Adromi sehubungan jual beli tanah tertanggal 30 Mei 2006.

Satu lembar fotocopy surat jual beli tanah antara Hj Nur Asiah dengan Adromi seluas lebih kurang 3,4 hektar tertanggal 1 Maret 2014, satu lembar fotocopy surat jual beli tanah antara Adromi dengan Yuda Putra Permana seluas lebih kurang 5 hektar tertanggal Muara Bungo 25 Agustus 2009.

Surat pernyataan penguasaan sebidang tanah (Sporadik) atas nama Khodijah diketahui Lurah Sarolangun Kembang tertanggal 18 Juli 2019 sebanyak dua lembar.

Satu lembar surat keterangan tebas tebang tanah atas nama Khodijah diketahui ketua RT 10 Muara Indung tertanggal 26 September 2018, satu lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama Robertus Jefri Nugroho periode transaksi tanggal 1 Mei 2018 - 31 Mei 2019.

Satu lembar rekening koran Bank Mandiri dengan pemilik rekening Caritas Energi Indon periode transaksi 1 Mei 2018 - 31 Mei 2018, satu lembar rekening koran Bank Mandiri dengan pemilik rekening Metalik Bara Sinergi periode transaksi 1 Mei 2018 - 31 Juli 2018.

Satu rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama Robertus Jefry Nugroho periode 1 Mei 2018 - 31 Mei 2018 dan satu lembar kwitansi pembayaran PT CEI tertanggal 15 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Candra P selaku yang membayar dan Adromi selaku penerima dengan total pembayaran Rp200 juta.

"Atas kejadian itu Adromi dijerat pasal 378 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Untuk tindaklanjutnya, Ia juga dapat dipersangkakan kembali perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Deny Heryanto.

1120